Camat Ujung Tanah Beserta Jajarannya Menertibkan Bangunan Liar Yang Melanggar Aturan Kota Makassar

oleh -34 Dilihat

MAKASSAR.NATIONALNEWS.ID-Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menunjukkan komitmen kuatnya dalam menata dan mengembalikan fungsi fasilitas umum,” bertindak tegas dengan melakukan Ketertiban, Bangunan Paten yang melanggar di Dua Kelurahan Makassar

Camat Ujung Tanah,AMANDA SYAWALDI.S.STP,MM,”Beserta beberapa unsur terkait, terjun langsung, dalam operasi penertiban bangunan melanggar,aturan yang didirikan, di Jalan Pelelangan Paotere Kelurahan Gusung,dan Kelurahan Pattingalloang, kamis 7 Agustus 2025.

Operasi penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin, menempati trotoar, badan jalan, atau lahan publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Tindakan tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait semrawutnya tata kota, hambatan bagi pejalan kaki, serta potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut.

Dalam pernyataannya, Camat Ujung Tanah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.”Kami tidak berniat menghambat mata pencarian para pedagang, namun ketertiban dan aturan kota harus ditegakkan.

Bangunan-bangunan yang melanggar, terutama yang memakan trotoar dan bahu jalan, sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan serta pejalan kaki,” ujarnya.

Penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan, aparat kepolisian, dan kelurahan,” Pattingalloang bersama Kelurahan Gusung, berjalan kondusif. Sebelum eksekusi, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi dan peringatan berulang kali kepada para pemilik bangunan untuk membongkar lapak dagangannya secara mandiri.

Namun tindakan tegas akhirnya diambil, kedua kelurahan yang menjadi fokus penertiban tersebut diatas, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat tentang tingkat pelanggaran yang signifikan.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi awal fasilitas publik, meningkatkan estetika kota, serta mendorong kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran tata ruang demi terwujudnya Kota Makassar yang lebih tertata dan nyaman untuk dihuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *