MAKASSAR.NATIONALNEWS.ID-Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi.S.STP .MM melakukan penandatangan MOU Surat Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksanaan Pelayanan Publik Bidang Sosial di setiap Kecamatan di Kota Makassar. Bertempat ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar Kamis.03 Juli 2025
Penandatanganan ini dihadiri langsung Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly serta para Camat se-Kota Makassar.
Adapun tahap awal pelayanan publik yang dapat di akses oleh warga adalah pengusulan KIS, pengecekan DTSEN. Layanan ini mulai berlaku Hari Senin Tanggal 7 Juli 2025.
Kadis Sosial Andi Bukti mengatakan dengan ini warga Kota Makassar tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Dinas Sosial untuk melakukan pengurusan pelayanan publik.
Cukup datang di kantor kecamatan masing-masing sesuai domisili wilayah
mereka.