DPRD Fasilitasi Mediasi Sengketa TPQ Tamalate

oleh -21 Dilihat

MAKASSAR.NATIONALNEWS.ID –Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju tempat pengajian (TPQ) di Jalan Deppasawi RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Rabu (18/6/2025). Rapat ini membahas permohonan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga setempat, setelah akses ke lokasi tempat mengaji ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun sayangnya, salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyampaikan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak membuat dewan belum dapat mengambil keputusan terkait kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang memiliki dasar kepemilikan paling kuat. Baru satu pihak yang hadir, yaitu pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama. Pihak penggugat absen,” ucap Tru Zulkarnaen usai RDP, Rabu (18/6/2025).

Tri menambahkan, dewan merekomendasikan pihak Kecamatan dan Kelurahan agar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil dan jelas. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran pagar secara sepihak berisiko melanggar hukum jika kepemilikan lahan belum terbukti secara sah.

“Kalau pagar dibongkar begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat, bisa berujung masalah hukum baru. Karena itu, kami minta proses mediasi dipercepat agar ada kejelasan status lahan,” kata Tri.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, mengaku sudah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk bersurat ke PT Timur Rama selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan. “Komisi A memberi tugas kepada kami untuk kembali memfasilitasi mediasi hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah mengirim surat kepada PT Timur Rama agar membuka akses sementara demi kepentingan sosial, khususnya untuk kegiatan TPQ yang diikuti sekitar 70 anak,” ungkap Emil.

Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, mengingat TPQ tersebut berperan penting dalam pendidikan agama bagi anak-anak setempat. “Kami harus pisahkan persoalan tanah ini dari kebutuhan sosial umat, terutama demi kelangsungan kegiatan belajar mengaji anak-anak di sana,” ucap Emil.

Mediasi lanjutan rencananya akan difasilitasi oleh pihak kecamatan bersama kelurahan, serta mengundang semua pihak terkait agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *